TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo meminta Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengevaluasi kinerja perusda.
Hal itu disampaikan Hasanuddin Leo saat diminta tanggapannya soal ancaman Danny Pomanto ingin membubarkan Perusda Makassar.
"Saya pikir yang harus dilakukan lebih awal sebelum mengambil keputusan adalah melakukan evaluasi secara konfrehenshif," kata Hasanuddin Leo saat dihubungi tribun-timur.com, Sabtu (18/9/2021).
Legislator Fraksi PAN itu menilai Danny Pomanto perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai kondisi obyektif yang dihadapi oleh masing-masing Perusda.
Menurutnya, hal itu menjadi penting untuk mengetahui kondisi manajemen sesungguhnya dan diberi solusi konkret untuk perbaikan sehingga kinerja perusda bisa lebih maksimal.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengancam akan membubarkan Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar.
Perusahaan daerah tersebut antara lain, Perumda Pasar Makassar Raya, Perumda Parkir Makassar Raya, dan PDAM Kota Makassar.
Ia menilai, ketiga Perusda ini tidak memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal Perusda tujuannya untuk menopang pendapatan Pemkot dalam bentuk PAD.
"Jadi kalau ada Perusda yang tidak bermanfaat untuk PAD, untuk apa Perusda, bubarkan saja kalau begitu," tegas Danny di kediamannya Jl Amirullah, Jumat (17/9/2021).
Opsi lain, jika bukan instansinya yang dibubarkan, paling tidak orang-orang atau SDM-nya yang akan dibubarkan.
"Kalau tidak dibubarkan perusdanya bubarkan saja orangnya," sambungnya.
Pihaknya tidak akan membiarkan masalah ini berlarut-larut. Evaluasi akan dilakukan secepat mungkin.
Danny juga sebelumnya menyebut pejabat dilingkup Perusda tidak becus bekerja.
Minimnya kontribusi PAD akan menjadi bahan penilaian untuk mengevaluasi Perusda.
"Jadi akan dievaluasi (Perusda) karena pemasukan mereka ini minim tidak ada deviden," ujar Danny.
Terlebih, saat ini, sudah ada dua Perusda yang beralih status ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yakni Parkir dan Pasar Makassar Raya.
Perubahan status, arusnya dibarengi dengan upaya peningkatan PAD.
"Jadi harus saya pelajari dulu karena ini kan inisiasi dewan. Paling tidak dengan adanya status hukum itukan lebih bisa bergerak," jelasnya.
Tugas Perumda, menurut Danny, adalah berkontraksi terhadap PAD.
Kalau tidak ada kontribusi ke PAD berarti tidak ada gunanya," terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel, Dakhlan belum bisa memberi keterangan saat dikonfrimasi terkait setoran PAD dari Perusda.
"Saya baru seminggu menjabat, masih saya pelajari," ujarnya.(*)
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95