TRIBUN-TIMUR.COM- Kini calon panglima TNI pengganti Hadi Tjahjanto masih ramai jadi perbincangan.
Saat ini, Panglima TNI dijabat oleh matra angkatan udara, Marsekal Hadi Tjahjanto.
Jika mengacu ke tradisi, saat ini menjadi ‘jatah’ matra angkatan laut setelah matra udara.
Dalam lima panglima di masa lampau hingga saat ini, 3 dari matra angkatan darat, 1 angkatan laut.
Hadi Tjahjanto tentu mewakili angkatan udara.
Ketiga panglima dari TNI dari matra darat Jenderal Djoko Santoso, Moeldoko dan Gatot Nurmantyo.
Baca juga: Salim Said Singgung Panglima TNI Orde Baru M Jusuf dan Benny Moerdani Sembara Orang Bisa
Kemudian satu dari angkatan laut adalah Laksamana TNI Agus Suhartono.
Saat ini, ada dua calon panglima TNI yang mengemuka yakni Jenderal Andika Perkasa dan Laksamana Yudo Margono.
Jika mengacu pada Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 13 poin 4 menyebutkan bahwa jabatan Panglima TNI bisa dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari setiap jabatan.
Dukungan untuk memilih Yudo Margono datang dari Laksamana (purn) Bernard Kent Sondakh menyampaikan Yudo Margono menjadi pilihan menuju tahun 2024.
Pada tahun 2024, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menggelar Pemilihan Umum dan Pilkada serentak.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Digadang Jadi Panglima TNI, Anak Buah Megawati Sebut Masa Jabatannya Pendek
“Lebih baik disiapkan yang betul-betul disiapkan panglima yang betul-betul untuk 2024,” kata mantan KSAL ini.
Bernard Kent menyampaikan, calon panglima akan menjadi hak prerogatif presiden.
“Tetapi calon panglima ini akan diusulkan ke DPR, jadi suka tidak suka maka akan ada unsur politiknya,” katanya.
Namun, dia meminta kepada elite negeri Indonesia untuk tak ‘mempolisir’ pemilihan panglima TNI.
“Kalau dipolitisir maka akan pecah-pecah. Boleh kita pecah tapi bapak Jenderal Sudirman meminta TNI jangan pecah, TNI harus tetap satu,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terdapat penentuan batas usia pensiun menurut jabatan di TNI.
Baca juga: Kader PDIP Terang-terangan Dukung Jenderal Andika Jadi Panglima TNI Undang Reaksi Angkatan Laut
Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
Artinya, masa jabatan Andika hanya sekitar satu tahun lebih.
Sementara itu, calon lain masih panjang.
KSAL Laksamana Yudo Margono masih berusia 56 tahun saat ini.
Artinya masa pensiunnya masih ada sekitar 2 tahun.
KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo, punya masa pensiun lebih panjang yakni 3 tahun.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI, Kader Demokrat Kinerja KSAD
Sementara itu, dukungan terhadap KSAD Jenderal Andika Perkasa sudah ditunjukkan oleh politisi.
“Insha Allah. Semua akan terjadi dalam waktu dekat Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KSAD dan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI,” ujar Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon, Jumat (10/9).
Sayangnya, Effendi enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Menurut Undang-Undang jabatan Panglima TNI dipilih dan diangkat oleh Presiden dengan meminta persetujuan DPR dalam hal ini Komisi I.
Jika DPR menolak nama yang diajukan, Presiden bisa mengajukan calon lainnya.
DPR bisa kembali menolak calon dari Presiden dengan menyertakan alasan tertulis.
Apabila tidak ada respons dari parlemen, maka Presiden berhak mengangkat Panglima baru. (*)
Baca juga: Fakta-fakta Laksamana Yudo Margono Saingan Jenderal Andika Perkasa Diisukan Calon Kuat Panglima TNI
Baca juga: Skenario Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI? Golkar Minta Jokowi Kirim Nama Sebelum Agustus