TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy mengungkapkan, antara kliennya dengan selebgram Ayu Thalia, tidak ada hubungan spesial.
Namun ia mengatakan, sebelum kejadian, kliennya denga Ayu sering berkomunikasi. Bahkan, keduanya sering bertemu di showroom karena Sean juga mengenal pemiliknya.
"Hubungannya baru kenal dua minggu," kata Ramzy.
Menurut Ramzy, Sean berkenalan dengan Ayu saat keduanya bertemu di sebuah showroom mobil milik RS. Ayu bekerja di showroom mobil tersebut sebagai sales promotion girls (SPG).
"Jadi ketemunya di situ, acara apa kemarin, 17-an segala macam," kata dia.
"Sudah berkali-kali karena Sean sering ke sama, karena Sean sering main ke tempat RS, ada kopi seIndonesia (merek usaha milik Sean) dan si AT SPG di situ," ucap dia.
Laporkan Balik
Perseteruan antara Putra Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean Purnama, dengan selebgram Ayu Thalia memanas.
Sean akhirnya melaporkan balik Ayu yang sebelumnya mengadukan dia ke polisi dengan tudingan penganiayaan.
Laporan balik dilayangkan Sean ke Polres Jakarta Utara didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, ke Polres Jakarta Utara. Dalam berkas laporannya, pihak Sean menuding Ayu telah melakukan fitnah.
Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan, mengatakan laporan Sean sedang dalam pemrosesan. Demikian pula dengan laporan dari Ayu.
"Semua masih kita proses sesuai dengan prosedur, baik laporan yang ada di Polsek Penjaringan maupun yang ada di Polres Metro Jakarta Utara," ujar Guruh.
Menurut Guruh, penyidik tengah menyusun daftar saksi. Tetapi, dia tidak menyebut berapa saksi yang akan diperiksa.
Cek TKP dan Periksa Dua Pelapor
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Langkah tersebut untuk mengumpulkan bukti serta saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
"Kita sudah pengecekan di TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang pada saat peristiwa terjadinya tindak pidana berada di lokasi tersebut," kata dia.
Tak hanya itu, kedua pelapor baik Sean maupun Ayu juga sama-sama sudah diminta memberikan klarifikasi. Sementara masih ada sejumlah nama yang dalam tahap undangan untuk memberikan keterangan.
"Ini anggota sedang bekerja," kata dia.
Klaim Pegang Bukti Kejadian di Dalam Mobil
Saat melapor ke Polres Jakarta Utara, Ramzy mengatakan kliennya melampirkan sejumlah bukti seputar kejadian. Salah satunya, bukti rekaman video kejadian di dalam mobil.
Ramzy mengatakan dia hanya mendampingi Sean saat menyerahkan laporan ke Polres Jakarta Utara. Menurut dia, video tersebut disimpan dalam flashdisk,
"Sean yang datang, saya hanya mendampingi, yang buat laporan polisi NSP (Nicholas Sean Purnama) disertakan alat bukti berupa flaskdisk yang isinya rekaman kejadian di dalam mobil," kata dia.
Ramzy menyatakan laporan dibuat Sean lantaran Ayu tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf. Sementara pernyataan Ayu dinilai mengandung unsur fitnah.
"Sean dan keluarga besar merasa terfitnah atas laporan AT bahwa Sean tidak pernah melakukan penganiayaan makanya dengan tegas Sean buat laporan balik ke AT untuk buktikan Sean tidak lakukan tuduhan yang dilaporkan AT di Polsek Penjaringan," ucap Ramzy.
Ada Cekcok
Sebelumnya, Sean dilaporkan atas tuduhan penganiayaan oleh Ayu. Dalam berkas laporannya, Ayu mengklaim didorong Sean dari dalam mobil hingga terjatuh dan terluka.
Kuasa Hukum Sean, Ahmad Ramzy, menyatakan telah mengkonfirmasi masalah ini kepada kliennya. Sean sendiri, kata dia, membantah tudingan Ayu telah melakukan kekerasan.
"Tidak pernah ada perlakuan penganiayaan atau mendorong perempuan tersebut," kata Ramzy.
Menurut Ramzy, Ayu berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) pada showroom mobil di Jakarta Utara. Dari keterangan kliennya, memang terjadi pertemuan dengan Ayu di dalam mobil pada Jumat, 27 Agustus 2021.
"Saya tidak tahu gimana ceritanya, Sean bilang ada cekcok terus Ayu Thalia disuruh keluar tapi tidak pernah ada dorong atau sentuhan fisik," kata dia.(*)