Tribun Kampus

UNM Belum Bisa Kuliah Tatap Muka, Tunggu Vaksinasi Mahasiswa Capai 70 Persen

Penulis: Siti Aminah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Dekan III Fakultas Bahasa dan Sastra UNM, Prof Sukardi Weda

Adapun syarat pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas sesuai SKB empat menteri: 

- Wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.

- Jika ditemukan adanya kaus konfirmasi covid-19 di satuan pendidikan maka wajib melakukan penanganan dan memberhentikan sementara PTM terbatas.

- Pemberhentian PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan

- Kondisi kelas harus berjarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas

- PT menentukan jadwal PTM terbatas dengan membagi rombongan belajar..

- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembap/basah.

- Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

- Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

- Menerapkan etika batuk/bersin.

- Mahasiswa dan tenaga pendidik harus sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

- Kantin tidak diperbolehkan buka saat masa transisi dan boleh buka dimasa kebiasaan baru dengan protapkes. 

- Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. 

- Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan kampus dibolehkan dengan protap kesehatan.(*)

Berita Terkini