Adapun syarat pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas sesuai SKB empat menteri:
- Wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
- Jika ditemukan adanya kaus konfirmasi covid-19 di satuan pendidikan maka wajib melakukan penanganan dan memberhentikan sementara PTM terbatas.
- Pemberhentian PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan
- Kondisi kelas harus berjarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas
- PT menentukan jadwal PTM terbatas dengan membagi rombongan belajar..
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembap/basah.
- Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
- Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
- Menerapkan etika batuk/bersin.
- Mahasiswa dan tenaga pendidik harus sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
- Kantin tidak diperbolehkan buka saat masa transisi dan boleh buka dimasa kebiasaan baru dengan protapkes.
- Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan kampus dibolehkan dengan protap kesehatan.(*)