"Tersangka sempat melarikan diri ke tengah laut, ada bagang di sana tempatnya bersembunyi," kata Saiful, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Sedangkan motif pembunuhan karena pelaku tidak puas dengan pelayanan korban.
"Pelaku menuduh korban telah salah melakukan pengobatan yang menyebabkan ukuran alat vital milik pelaku tidak seperti sebelumnya.
"Pelaku pun kesal kemudian terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian," terang Saiful.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuh Saiful.
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein/Risno Mawandili)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kakek Tukang Urut Tewas Dianiaya Pasien, Pelaku Tak Terima Alat Vital Berubah Usai Dipijat Korban"