Harun Masiku

Harun Masiku Sembunyi di Mana Sampai KPK Belum Berani Menangkapnya? Deputi Penindakan Bilang Begini

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020.

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Harun Masiku adalah tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yangkini berstatus buron.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, pihaknya telah mendeteksi keberadaannya Harun Masiku.

Kini Harun Masiku tidak berada lagi di Indonesia. Tapi  sedang berada di luar negeri.

Menurut Karyoto, KPK sedang menempuh cara untuk menangkap kader PDI Perjuangan itu.

Namun karena pandemi Covid-19 masih terjadi, kesempatan memborgol Harun untuk kembali ke Tanah Air menjadi terkendala.

“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap kalau diperintahkan,” ujar Karyoto di gedung KPK, Selasa (24/8/2021).

Pria yang pernah menjadi Wakapolda DIY dan Dirreskrimum Polda DIY itu menambahkan informasi keberadaan Harun Masiku sudah terlacak sebelum salah seorang Kasatgas nonaktif KPK, Harun Al Rasyid menyatakan posisi buronan KPK tersebut.

Menurut Karyoto, informasi yang diterima Harun Al Rasyid sama seperti kabar yang diterimanya.

Hanya saja, karena keberadan buronan tersebut tidak di dalam negeri, penangkapan menjadi terhambat.

Di sisi lain, informasi keberadaan Harun Masiku yang sudah terlanjur terekspos, membuat tersangka kembali mengubah posisinya.

“Memang ini enggak etis dan enggak patut kita buka di sini (publik). Kalau dia tau dia sedang dicari di sana, dia geser lagi,” ujar Karyoto.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pada 8 Januari 2020.

Penetapan ini buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Terhitung sejak 30 Juli 2021, Harun Masiku menjadi buronan internasional.

Upaya pelacakan Harun Masiku terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama berbagai pihak seperti, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol Indonesia.

Untuk itu, Karyoto membantah anggapan yang menyebut KPK enggan menangkap Harun Masiku.

"Tidak ada sama sekali mau menginikan mengitukan selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, saya siap berangkat, kalau memang tempatnya bisa kita jangkau ya.

Nggak etis dan nggak patut kita buka di sini. Kalau dia tahu kita sedang cari dimana, nanti dia geser lagi, bingung lagi kita," kata dia.

Seperti diketahui, KPK mendapat informasi bahwa Interpol telah mengeluarkan red notice bagi penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.

Sehingga, Harun kini resmi menjadi buronan internasional.

“Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

KPK pun tak segan menjerat pihak-pihak yang sengaja merintangi pencarian dan penangkapan dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Harun sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari.

Di Luar Negeri

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menduga buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku berada di negara ASEAN atau Asia Pasifik.

"Wilayah negara tetangga ASEAN terdekat dan kemungkinan besar dijadikan tempat persembunyian dan wilayah Asia Pasifik," kata Amur kepada wartawan, Rabu (11/8/2021) lalu.

Ia menyebutkan sejumlah negara dari 194 negara yang tergabung anggota interpol juga telah merespons red notice terhadap buronan KPK Harun Masiku.

"Sudah beberapa negara merespon permintaan kita. Jumlah negaranya tidak bisa saya sebutkan," jelasnya.

Amur menuturkan, negara-negara yang telah menanggapi red notice terhadap eks politikus PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku menyatakan buronan KPK itu tidak pernah melintas di negara mereka.

"Menyatakan bahwa subjek belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka," ujar dia.

Adapun red notice terhadap Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu. Nama eks politikus PDIP itu pun telah masuk ke dalam daftar buron terhadap 194 negara yang tergabung interpol.

Amur mengakui bahwa permohonan penerbitan red notice kepada markas besar Interpol di Lyon, Prancis, memang diminta mengisi salah satu kolom permintaan dipublish atau tidak.

"(Yang minta tidak dipublish) penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara. Jadi itu ada contengan 2 pilihan.

Jadi sebenernya dipublish atau tidak, tidak menjadi suatu hal krusial bagi penyidik. Karena bagi kami interpol data itu sudah tersebar ke seluruh negara," kata Amur.

Menurutnya, nama Harun Masiku tetap masuk ke dalam jaringan interpol yang disebar ke 194 negara meskipun tidak masuk situs resmi interpol.

Dia menyebut permintaan agar nama Harun Masiku dipublish hanya memperlambat.

"Contohnya kita minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kita dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kita. Kenapa ini minta dipublish, apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera, banyak nanti yang akan tiktoknya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kita yang inginkan adalah percepatan," jelasnya.

Tak hanya itu, kata dia, alasan nama Harun Masiku tak dipublish di situs resmi interpol lantaran ingin menjaga kerahasiaan agar tak ada kejadian yang tidak diinginkan.

"Kita inginkan adalah kerahasiaan, kalau masyarakat umum melihat itu kita khawatirnya juga ada sesuatu hal yang bisa dibikin-bikin. Bisa mengambil dari website itu, kemudian bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi kita pilih tidak dipublish dan itu sudah masuk dalam servernya atau komunikasinya I247 itu 194 negara," ujar dia.

Lagi pula, menurut Amur, banyak negara yang juga tidak mempublish para buronannya di situs interpol. Sebaliknya, hal ini tidak menjadi krusial dalam penyidikan.

"Dipublish itu hanya untuk efek orang melihat secara umum saja. Tidak ada esensi terhadap penyidikan. Hampir semua negara anggota interpol tidak publish tersangkanya tapi langsung direct tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon," ujarnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024. 

Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sebelumnya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama 500 hari.

(Kompas.tv / Tribunnews.com)

Berita Terkini