Hotma Sitompul

Hotma Sitompul Terbukti Terima Rp 3 M dari Juliari Batubara, Ternyata untuk Urusi Hal Ini

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: Hotma Sitompul (Instagram @hotmasitompoelofficial) dan Juliari Batubara (istimewa).

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Hotma Sitompul kembali jadi perbincangan hangat di masyarakat.

Diketahui beberapa waktu lalu, Hotma Sitompul disorot karena berseteru dengan istrinya, Desiree Tarigan.

Setelah kisruh rumah tangganya mereda, kini Hotma Sitompul kembali jadi sorotan.

Hal tersebut lantaran Hotma Sitompul terseret kasus korupsi mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Nama Hotma Sitompul ikut disebut Majelis Hakim bahwa terbukti menerima Rp 3 miliar.

Lantas apa Juliari Batubara memberikan uang tersebut kepada Hotma Sitompul?

Berikut selengkapnya!

Dilansir dari Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Mensos Juliari Batubara telah menyerahkan uang pada Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti dan pengacara senior Hotma Sitompul.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Adapun uang tersebut awalnya diterima oleh Juliari Batubara sejumlah Rp 5.406.250.000.

Dari uang tersebut Juliari kemudian memberikan Rp 3 miliar pada Hotma Sitompul.

"Atas perintah terdakwa diserahkan oleh saksi Adi Wahyono melalui saksi Go Erwin yang diserahkan pada saksi Muhammad Ikhsan untuk kemudian diberikan pada saksi Hotma Sitompul pada bulan Agustus, September dalam dua tahap," tutur anggota majelis hakim Yusuf Pranowo.

Menurut majelis hakim uang Rp 3 miliar itu digunakan untuk membayar jasa Hotma Sitompul terkait dengan penanganan kasus kekerasan anak yang dihadapi oleh Kementerian Sosial.

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima uang Rp 2 miliar di Bandara Halim pada bulan November tahun 2020 dari Adi Wahyono atas perintah Juliari yang kemudian dititipkan pada ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso.

Halaman
1234

Berita Terkini