TRIBUN-TIMUR.COM - Merasa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tapi belum juga terima transferan?
Mungkin ini masalahnya.
Pemerintah Indonesia mulai awal bulan Agustus 2021 sudah mencairkan bantuan subsidi upah ke 8 juta pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dan kini siap-siap BLT Subsidi Gaji tahap II dalam waktu dekat juga akan dicairkan.
Lalu jika kamu merasa seharusnya dapat namun belum juga menerima transferan, simak penjelasan dari BP Jamsostek.
BP Jamsostek menyampaikan sebanyak 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.
Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pekerja tidak lolos verifikasi subsidi gaji karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain.
Sementara itu bantuan untuk 10.378 pekerja gagal ditransfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," ujar Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo melalui siaran pers, Selasa (17/8/2021).
Meski begitu, BP Jamsostek mengungkapkan bahwa 947.669 pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Subsidi gaji disalurkan melalui bank yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.
Adapun bagi calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Anggoro mengatakan, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data tersebut disampaikan Human Resource Development (HRD) perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.
Adapun kelengkapan data yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tanggal Lahir
4. Alamat Pemberi Kerja
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular
7. Alamat Email
Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.
Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.
"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek , pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," kata Anggoro.
Cara Cek Nama-nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta via WhatsApp (WA)
Ada dua cara yang bisa digunakan melihat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Kedua cara tersebut adalah melalui website BPJS Ketenagakerjaan dan pesan WhatsApp.
Seperti yang diketahui, pemerintah kembali menggelontorkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.
Berbeda dari tahun sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan tahun ini senilai Rp 500 ribu per bulan.
Bantuan akan diberikan untuk dua bulan dalam satu kali pencairan, yakni sebesar Rp 1 juta.
Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan dua cara berikut.
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Website
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'
- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan Tanggal lahir
- Ceklis 'Saya bukan robot'
- Klik 'Lanjutkan'
Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.
Lewat WhatsApp
Berikut cara cek penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp, dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link ini
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021
- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;
- Balas pesan dengan ketik Ya;
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Namun penyaluran BSU pada tahun 2021 ini berbeda dari tahun lalu.
Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2021 dan Tahun 2021
Berikut ini perbedaan skema penyaluran BSU pekerja, dikutip dari Instagram @kemnaker:
Tahun 2020
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.
Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;
4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Tahun 2021
1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;
4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com TribunJakarta.com dengan judul Simak 2 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta,.