TRIBUN-TIMUR.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Tanah Air kembali diperpanjang pemerintah.
Perpanjangan PPKM berlaku selama 7 hari atau sepekan, Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021), untuk di Jawa dan Bali.
Sementara di luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 pekan, Selasa (10/8/2021) hingga Senin (23/8/2021).
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Perkonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021).
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut.
Indonesia telah menerapkan PPKM Level 4 sejak 21 Juli 2021.
Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli.
Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4.
Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.
Sementara, di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM akan lebih lama.
Hal ini disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Sesuai arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus," kata Airlangga, Senin malam ini.