Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Besok Nurdin Abdullah Kembali Sidang Keterangan Saksi,KPK Hadirkan Syamsul Bahri & Dirut Bank Sulsel

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur bakal menjalani sidang pemeriksaan saksi, di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/8/2021) pukul 09.30 Wita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andry Lesmana, berencana menghadirkan mantan ajudan NA yaitu Syamsul Bahri, dan salah satu Dirut Bank Sulselbar.

"Karena kalau Syamsul Bahri kan sebagai ajudan terdakwa, pasti ruang lingkupnya luas, tidak hanya terkait sumbangan pembangunan masjid," ujarnya

"Kalau Diirut Bank Sulsel, itu hanya terkait transfer yang Rp100 juta, dan nanti ada yang lain, pada saat kita periksa juga sebagai saksi nanti kita panggil," lanjutnya.

Sekedar diketahui, Syamsul Bahri pernah dipanggil menjadi saksi saat sidang pemeriksaan saksi terdakwa Agung Sucipto, Kamis (3/6/2021) lalu.

Terungkap peran Syamsul Bahri dari fakta persidangan tersebut yaitu sebagai perantara beberapa kontraktor yang ingin menyerahkan uang ke NA.

Bahkan ada beberapa nama kontraktor yang diungkapnya pernah menyerahkan uang ke NA, yaitu Robert, Haeruddin, dan Ferry Tenriadi.

Sebelumnya, NA telah diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Dilapis Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam dakwaan yang dibacakan M. Asri, NA diduga menerima suap dari Anggu Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp 1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644). 

Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).

Laporan tribuntimur.com,AM Ikhsan

Berita Terkini