PPKM Level 4 Makassar Diperpanjang

Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Warteg dan PKL Diizinkan Buka Sampai 22.00 Wita

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Makassar, Danny Pomanto

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Walikota Makassar, Danny Pomanto kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 3 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021.

Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/391/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.

Dalam SE tersebut, warung makan/warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 22.00 Wita.

"Namun mereka diizinkan buka setelah pelaku usaha tersebut menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Danny

"Seperti memakai masker, mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 10 malam," sambungnya

Lalu di poin 4 diatur, jika pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.

Pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

Sementara dalam poin 5, diatur untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

Sementara untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara dalam poin e, kegiatan pada pusat perbelanjaan, seperti mall dan pusat perdagangan ditutup sementara.

Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan, dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5 dan huruf d.

Adapun SE Nomor 443.01/391/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, menginstruksikan hal-hal sebagai berikut: 

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); pelaksanaan kegiatan pada sektor: 1) esensial seperti: 

a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); 

b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); 

c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator scluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; 

d. perhotelan non penanganan karantina; dan 

e. industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan: 

a. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; 

b. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan 

c. untuk hurufe) dapat beroperasi dengan pemberlakukan shift maksimal 50% (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 (satu) shift di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; 

3) kritikal seperti: 

a. kesehatan

b. keamanan dan ketertiban masyarakat; 

c. penanganan bencana; 

d. energi; 

e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; 

f. makanan dan ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; 

h. semen dan bahan bangunan 

i. obyek vital nasional; 

j. proyek strategis nasional; 

k. konstruksi; dan 

l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: 

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan 

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf I) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf, 

4) pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, 

C. minuman serta penunjangnya, termasuk untuk memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

5) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan schari hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan 

6) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam. 

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Keschatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 22.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi; 

2) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein), 

e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5 dan huruf d; 

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

g. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/kcagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah; 

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; 

i. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; 

j. kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain: 

1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat; dan 

2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, 

k. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

1. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan; 

m. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. 

o. Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang.

Tempat Hiburan yang ada di Hotel, di tutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari PPKM Level 4. 

p. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid - 19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan COVID - 19 dan memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID - 19. 

g. SATGAS COVID - 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

r. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

s. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021. 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat.

Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Walikota Makassar, Ir. H. Moh. Ramdhán Pomanto

Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan

Berita Terkini