TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--AR (21) sopir truk pelaku tabrak lari di Toraja Utara terancam hukuman enam tahun penjara, Minggu (1/8/2021).
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Semuel To'longan.
"Dijerat pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Semuel di Rantepao Minggu sore.
AR diketahui sudah diamankan di Polres Toraja Utara bersama mobil truk yang dikemudikannya.
Ia sebelumnya kabur usai menabrak dua orang anak di bawah umur pada Sabtu (31/7/2021) malam.
"Pelaku tabrak lari menyerahkan diri tadi pagi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalulintas yang menewaskan seorang pelajar terjadi di Toraja Utara pada Sabtu (31/7/2021) malam.
Korban meninggal dunia berinisial A (14) warga Kanuruan, Lembang (Desa) Nonongan, Kecamatan Sopai Toraja Utara.
Ia tewas usai bertabrakan dengan mobil truk enam roda DP 8361 KD yang dikemudikan AR.
Kecelakaan terjadi di poros Madandan-Rantepao sekira pukul 21.00 Wita.
Kanit Laka Polres Toraja Utara, Bripka Yohanis Tandi Limbong menjelaskan, AR bergerak dari Madandan ke Rantepao.
AR yang melaju dengan kecepatan tinggi kemudian menabrak korban yang berboncengan dengan rekannya inisial AM (15).
Saat setelah terjadi tabrakan, AR sempat turun dari mobilnya untuk melihat kedua korban.
Ia melihat kedua korban sudah tergelatak di jalan raya.
Namun bukannya menolong, AR langsung kabur meninggalkan TKP.
"Tabrak lari, AR sempat turun liat korban tapi tak lama setelah itu kabur meninggalkan TKP," papar Yohanis.
Tak lama setelah terjadinya tabrakan, pihak kepolisian dari Sat Lantas Polres Toraja Utara tiba di TKP.
Polisi mengambil keterangan saksi berikut mencari tahu keberadaan sang sopir pelaku tabrak lari.
Namun pagi tadi Minggu (1/8/2021) AR menyerahkan diri ke Polres Toraja Utara.
Sementara korban meninggal dunia sempat dilarikan ke RS Elim Rantepao.
Namun nahas nyawanya tak tertolong.
Sedangkan rekannya masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami luka yang cukup serius.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y