Tribun Luwu Utara

Pengedar di Luwu Utara Ditangkap Polisi, Barang Bukti 29 Saset Sabu

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pengedar sabu bernama Deli Anugrah (39)

Kemudian anggota langsung menuju ke rumah yang dimaksud.

"Setelah berada di rumah tersebut, ditemukan seseorang yang diketahui bernama Deli, kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam kamarnya," terang Rodo.

Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.

"Kita masih pengembangan," tutupnya.

Pencuri Handphone Ditembak

Personel Unit Resmob Polres Luwu Utara menangkap seorang terduga pelaku kasus pencurian dua unit handphone.

Pelaku bernama M Ridwan alias Iwan (29), warga Dusun Minanga Tallu, Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Penangkapan terhadap Iwan dipimpin Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri di Dusun Minangatallu, Rabu (28/7/2021) dini hari tadi.

Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri mejelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/297/XI/2020/SPKT tanggal 19 November 2020.

Dengan surat perintah penangkapan Nomor: Sprin.Kap/79/VII/2021/Reskrim tanggal 28 Juli 2021.

"Dia (Iwan) adalah pelaku tindak pidana pencurian dua unit handphone, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana," kata Sadar Samsuri via WhatsApp.

Penangkapan bermula katika personel Resmob memperoleh laporan keberadaan pelaku sekitar pukul 03.00 Wita.

Selanjutnya tim bergerak menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.

Pada pukul 04.00 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku.

Mereka berhasil menemukan pelaku di dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Minangatallu.

Halaman
123

Berita Terkini