PPKM Makassar

Mal Tutup, Gramedia MaRi Beri Layanan Pesan Bayar Antar

Penulis: Rudi Salam
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gramedia MaRi beri layanan Pesan Bayar Antar di masa PPKM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Makassar mengharuskan mal harus tutup.

Namun, dikecualikan tenant yang melayani kebutuhan dasar seperti supermarket hingga apotik.

Aturan ini salah satunya berlaku di Mal Ratu Indah (MaRi) Makassar yang mulai berlaku pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Beragam cara pun dilakukan oleh tenant untuk tetap memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah PPKM.

Salah satunya adalah Garmedia MaRi yang langsung ‘menjemput bola’ dengan layanan Pesan,Bayr dan Antar (PAB).

Sales Superintendent Gramedia MaRi, Alosius Missa menjelaskan bahwa layanan tersebut diberikan untuk menjawab kebutuhan konsumen Gramedia.

“Terkait kebutuhan bahan bacaan, buku pelajaran sekolah, alat tulis sekolah,” katanya via WhatsApp ke tribun-timur.com, Selasa (27/7/2021).

Alosius mengatakan konsumen bisa menghubungi nomor kontak yang ada disediakan untuk menggunakan layanan tersebut.

“Juga menghubungi CSO Gramedia MaRi dan memesan produk serta melakukan pembayaran maka pesanan akan diantar sampai ke rumah,” katanya.

Adapun kontak yang bisa dihubungi antara lain CSO Gramedia MaRi +62 896-0248-5232, PIC PBA Gramedia Mari, dan +62 811-4110-082 (Oppa Shamad) serta +62 821-4570-2621 (Alosius).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerapkan PPKM Level 4.

Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar 

Selama penerapan PPKM level IV di Makassar, beberapa hal yang akan diatur, yakni sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).

Halaman
123

Berita Terkini