Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan lainnya juga tak luput dari pengetatan dan pembatasan.
Untuk resepsi pernikahan, tidak ada hidangan makanan di tempat.
Untuk hajatan lainnya, masyarakat hanya diperkenankan hadir 25% dari kapasitas ruangan.
"Jika ini tak dapat dipenuhi, maka izin tidak diberikan," paparnya.
Poin terakhir dalam surat edaran adalah masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penanganan Covid-19 agar segera menghubungi pusat informasi dan Juru Bicara Satgas.
Melalui Call Center Surveilans 0813 4264 8399 Call Center PSC 0852 2604 6119 dan Call Center BPBD 0812 4215 9030.(*)