Tribun Makassar

PPKM Level 4 di Sulsel Hanya Tana Toraja Berdasarkan Edaran Menko Perekonomian, Bagaimana Makassar?

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto.

"Semisal isolasi mandiri yang akan mulai mendaftar besok, karena untuk sementara, saya takut ini membludak, saya mendapat banyak sekali masukan," sambungnya.

Disisi lain, Danny mengaku khawatir isolasi di Kapal Umsini bakal membludak. 

Lantaran sudah banyak sekali permintaan dari masyarakat untuk melakukan isolasi di kapal tersebut.

Sebab itu, ia akan menyusun protokol tetap untuk mengetatkan masyarakat yang akan melakukan isolasi mandiri. 

"Misalnya soal umur, juga ada yang mengaku terkonfirmasi dan punya dua anak yang tidak positif, ini sementara kita susun protapnya," tutupnya.

Aturan Penerapan PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Halaman
1234

Berita Terkini