Tribun Gowa

Mulai Hari Ini Kabupaten Gowa Berlakukan PPKM Level 3, Aktivitas Tempat Ibadah hingga Resepsi Boleh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni bersama Forkopimda menyampaikan PPKM level 3 di Gowa mulai mulai berlaku hari ini 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

"Rapat seminar dan pertemuan luring, selama PPKM level 3 yang berlaku sejak 26 Juli-2 Agustus ditiadakan, dan dilakukan secara daring," sebutnya.

Ketahui PPKM level 1 hingga 4

Pemerintah pusat telah mengubah penamaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Bukan lagi PPKM Darurat dan Mikro, melainkan menggunakan tingkatan atau level.

Mulai dari PPKM level I, level II, level III, hingga level IV.

Menurut Tim Ahli Satgas Covid-19 Sulawesi Selatan, Ridwan Amiruddin, penamaan pelevelan PPKM tersebut merujuk pada aturan World Health Organization (WHO).

Pemerintah seharusnya menggunakan pelevelan ini sejak awal agar tak membingungkan masyarakat.

"Sekarang kembali ke patron WHO, karena sebelumnya pemerintah memberikan istilah sendiri untuk setiap kebijakannya," ucap Ridwan Aminuddin kepada tribun-timur.com, Minggu (25/7/2021).

Namun apa perbedaan PPKM Level 1 hingga level 4?

Banyak masyarakat yang pusing dengan istilah ini.

Simak penjelasan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Ridwan Amiruddin sesuai data dari pemerintah pusat.

PPKM Level 1

Epidemi dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar klaster kasus.

Kata Ridwan, level 1 berlaku di wilayah penyebaran dengan jumlah kasus baru masih dibawah 20, yang dirawat 5/100 ribu penduduk, dan  kematian 1/1000 penduduk. 

Di wilayah ini bisa menerapkan work from office (WFO) 75 persen untuk sektor non esensial atau tidak termasuk usaha kebutuhan dasar (pangan, listrik, perbankan).

Halaman
1234

Berita Terkini