TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengimbau, agar masyarakat bisa bersabar mengikuti kebijakan PPKM Level 4 yang diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Namun, kata Danny aturan dalam PPKM level 4 ini lebih longgar dari sebelumnya.
Sebab, tempat usaha, termasuk warkop dan kafe bisa beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.
"PPKM level 4 ini sebenarnya lebih bijak daripada PPKM yang diterapkan di Makassar sebelumnya, karena sebelumnya kita jam 17.00 Wita tutup, sekarang bisa jam 21.00 atau jam 22.00 Wira," ujar Danny, Senin (26/7/2021)
"Sektor-sektor yang khusus, maka dengan kesabaran dan kolaborasi, Insyaa Allah bisa menolong kita keluar dari pandemi Covid-19," lanjutnya.
Danny juga akan menyiapkan 100 ribu paket bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat di tengah PPKM Level IV.
PPKM level IV di Kota Makassar mulai berlaku pada 26 Juli-8 Agustus.
Menurutnya, perubahan nama tersebut sama seperti PPKM Darurat.
Danny mengatakan bantuan tersebut terpisah dari bantuan pemerintah pusat.
"Kami sementara kumpulkan untuk melakukan penghematan untuk membantu masyarakat yang terkena pandemi Covid-19," katanya
Pembagian sembako tersebut bakal disalurkan melalui pendataan dengan sistem QR Code.
Detektor Covid-19 dan Satpol PP akan bertugas secara langsung mengantarkan paket ke rumah masyarakat.
"Kita antarkan biar tidak ada lagi kerumunan. insya Allah Minggu depan rampung registrasinya dan siapa-siapa yang menerima, terkhusus yang tidak mampu dan terpapar Covid-19," tutupnya.