Tujuan isolasi apung untuk mengurangi beban rumah sakit dalam menampung pasien Covid-19.
Pasalnya, saat ini Kota Makassar masuk PPKM Level 4.
Adapun tata cara pendaftarannya yaitu:
1. Mendaftar melalui WA (0811400112), atau melalui kantor lurah dan puskesmas setempat.
2. Melampirkan bukti PCR Positif Covid-19, atau melakukan testing PCR baru dari Pemerintah Kota Makassar.
3. Mengisi aplikasi MR Detector (Via Plays Store).
4. Menandatangani surat pernyataan bersedia diisolasi.
5. Mampu beraktifitas mandiri selama proses isolasi apung terpadu.
6. Mentaati segala aturan yang ada diisolasi apung terpadu.(*)