TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar terkait aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, khususnya aturan pengunjung makan di tempat.
Denny Siregar menyoroti waktu makan di warung makan yang dibatasi maksimal 20 menit.
"Nunggu steak jadi 15 menit. Persiapan 4 menit. Baru mau nyuap, ada teriakan, "Waktu anda tinggal 1 menit. Selesai gak selesai akan dibereskan !!"
Gile. Ini mau makan apa lagi ujian ?," tulis Denny Siregar lewat akun Twitter @Dennysiregar7, Senin (26/7/2021) pukul 12.37 siang, seperti dilansir Tribun-timur.com.
Cuitan Denny Siregar disertai link artikel terkait aturan PPKM yang kini dilonggarkan, sudah bisa makan di warung namun dibatasi maksimal 20 menit.
Dilansir dari artikel Kompas.com berjudul PPKM Level 4 Diperpanjang, Waktu Pengunjung di Warung Makan Maksimal 20 Menit, PPKM Level 4 diperpanjang selama delapan hari ke depan, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.
Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung.
Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.
Tak hanya itu, selama masa perpanjangan PPKM Level 4, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00.
Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diziinkan buka hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat.