Tribun Toraja

PPKM Level 4, Pintu Perbatasan Tana Toraja Akan Dijaga Polisi

Penulis: Tommy Paseru
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE- Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV (4) menekan laju Covid-19. 

Informasinya, PPKM level 4 akan berlangsung selama dua pekan mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. 

Di Provinsi Sulawesi Selatan, ada dua daerah yang masuk daftar penerapan PPKM level 4 ini.

Keduanya adalah Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja belum mengeluarkan informasi atau sosialiasi kepada masyarakat. 

Namun terkait penerapan PPKM level 4 ini dibenarkan Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu. 

Bahkan pihaknya kembali akan melakukan penyekatan di pintu perbatasan. 

"Pemeriksaan di perbatasan sebagai giat antisipasi penyebaran virus Covid-19," jelas Sarly Sollu saat dikonfirmasi Tribun Timur via WhatsAap, Minggu (25/7/2021) malam. 

Rencananya, penyekatan dilakukan di dua pintu gerbang perbatasan Tana Toraja dengan daerah lain.

Seperti di Salubarani, perbatasan Tana Toraja dengan Kabupaten Enrekang. 

Kemudian di Rantelemo, perbatasan Tana Toraja dengan Kabupaten Toraja Utara. 

"Pemeriksaannya secara selektif, terkait orang banyak di atas kendaraan dan pemeriksaan kartu vaksin," ungkapnya. 

Selain pemeriksaan kartu vaksin, di pos penyekatan juga akan dilakukan pemeriksaan swab antigen. 

"Tes swab ditempat, sudah disiapkan pos berikut tim analisis dari puskesmas. Pemeriksaan baik yang dari atau yang hendak ke Rantepao," ujarnya. 

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 4 memiliki substansi yang sama dengan PPKM Darurat.

Akan tetapi, ada sejumlah tambahan dalam PPKM Level 4, khususnya terkait dengan target testing, tracing, dan treatment (3T).

Penyebab Tana Toraja Masuk PPKM Level 4

Sulawesi Selatan masuk zona orange penyebaran Covid-19.

Bagaimana di 24 kabupaten/kotanya?

Dilansir laman covid19.go.id, Minggu (25/7/2021) pukul 16.15 Wita memperlihatkan, ada 19 daerah masuk zona orange.

Yakni Jeneponto, Soppeng, Tana Toraja, Sinjai, Pangkep, Barru, Takalar, Gowa, Maros, Sidrap, Pinrang, Luwu Timur, Parepare, Enrekang, Bantaeng, Bone, Toraja Utara, Luwu Utara dan Palopo

Sementara zona Kuning berada di tiga daerah yakni, Wajo, Luwu dan Bulukumba.

Sementara Zona Merah masuk Kota Makassar dan Kepulauan Selayar.

Lalu kenapa Tana Toraja masuk pemberlakuan Pembatasan Pegerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 atau yang tertinggi?

Padahal daerah wisata unggulan di Sulsel itu hanya masuk zona orange?

Pakar Epidemologi FKM Unhas, Prof Ridwan Amiruddin mengatakan, dua kabupaten/kota di Sulsel yang masuk sebagai PPKM level 4 yakni Makassar dan Tana Toraja.

"Artinya, pertumbuhan kasus di wilayah tersebut tidak terkendali dengan respon layanan faskes yang terbatas," ujarnya via pesan WhatsApp, Minggu (25/7/2021).

"Kedua wilayah itu harus segera menata ulang programnya. Yang lebih fokus pada aspek perbaikan indikator tracing, indikator testing dan isolasi terkontrol," tambahnya.

Tana Toraja tak masuk zona merah, kenapa masuk PPKM level 4?

"Itu bisa dari aspek kapasitas layanan yang terbatas," ujarnya.

"Untuk level 4. Jumlah kasus, jumlah pasien dan jumlah kematian yang trennya terus tumbuh," tambahnya.

Seperti diketahui, PPKM Level 4 Berlaku Mulai Senin 26 Juli 2021 di Makassar.

Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan perluasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di luar Jawa dan Bali.

Sebanyak 45 kabupaten kota dari 21 provinsi yang akan menerapkan PPKM Level IV, termasuk Makassar dan Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan.

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Berita Terkini