TRIBUN-TIMUR.COM - Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait perpanjangan PPKM Darurat.
PPKM Darurat dianggap efektif menekan laju penularan Covid-19.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (25/7/2021).
"Kami masih menunggu keputusan dan kebijakan yang diambil dari Pemprov, pemerintah pusat atau Satgas Pusat terkait PPKM level 4, apakah akan diperpanjang atau tidak atau apakah ada revisi," ujar Ariza.
Selama dua hari terakhir kata Ariza, pihak Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat masih mengodok langkah yang diambil usai PPKM Level 4 berakhir Minggu (25/7/2021).
Namun, Ariza mengatakan bahwa selama tiga pekan terakhir, PPKM Darurat di DKI Jakarta dianggap efektif dalam memperlambat laju penularan Covid-19.
Sebab, kata Ariza, dari tingginya testing, tracing, dan treatment (3T) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, angka penularan Covid-19 terus semakin melandai belakangan ini.
"Ada penurunan walaupun testingnya banyak tapi angka penularan turun jadi ini bertanda baik," bebernya.
Diharapkan, dengan testing yang terus meningkat maka dapat lebih cepat mengetahui warga yang terpapar Covid-19 untuk jalani Isoman atau dirawat di rumah sakit.
Ariza memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan menerima semua keputusan pemerintah pusat terkait status PPKM DKI Jakarta.
Paling penting dari kebijakan menurut Ariza ialah tetap dapat membuat masyarakat tinggal di rumah selama pandemi masih terjadi.
Selain itu, masyarakat juga harus dibiasakan terapkan protokol kesehatan 5M sekalipun berada di dalam rumah.
"Karena ke depan apapun yang menjadi keputusan mari kita laksanakan sebaiknya agar kita bisa kurangi penularan Covid-19," ajaknya.
Diketahui PPKM Darurat di DKI Jakarta berlangsung 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kemudian pada 21 Juli 2021 pemerintah mengganti status DKI Jakarta menjadi PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021.
Tags
Pernyataan Jokowi Soal PPKM Diperpanjang atau Dilonggarkan
Presiden Jokowi berjanji akan melonggarkan PPKM darurat, yang kini diubah menjadi PPKM Level 4.
Soal pelonggaran PPKM Level 4 itu dikatakan Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Dipaparkan Jokowi, aturan PPKM Level 4 dilonggarkan bisa saja dilakukan oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut bisa dilakukan pemerintah pusat, apabila tren kasus Covid-19 di Indonesia menurun.
PPKM Level 4 diberlakukan sejak 3 Juli 2021 dan berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
Lalu, akankah Presiden Jokowi melonggarkan atau memperpanjang kembali masa PPKM Level 4 besok, pada Senin (26/7/2021).
"Jika tren terus menurun, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan (PPKM Darurat) secara bertahap," ujar presiden seperti dikutip siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menyatakan pembukaan bertahap yang dimaksud antara lain adalah pembukaan pasar tradisional sampai pukul 20.00 WIB dengan syarat kapasitas 50 persen.
Selain itu untuk sektor kecil dan nonformal seperti PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain juga diizinkan untuk buka, tentunya dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Demikian juga untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," kata presiden.
Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Akhir Juli
Sebelumnya, bocoran soal perpanjangan PPKM Darurat itu sudah disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy beberpa hari lalu.
Pemerintah disebut Muhadjir memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli.
"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021) lalu.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas, setelah melihat kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.
Muhadjir mengatakan bahwa keputusan perpanjangan tersebut hampir pasti, sebelum nanti kemudian diumumkan secara resmi.
"Iya. Sudah. 2 per 3 pasti," katanya.
Dengan perpanjangan tersebut, Presiden memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya.
Mulai dari Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kepada Risma, Presiden meminta agar bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.
"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak, sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab."
Update Covid-19 Indonesia 24 Juli 2021, Pasien Baru Tambah 45.416 Orang
Jumlah pasien Virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 45.416 orang, per Sabtu (24/7/2021).
Sehingga, hari ini total ada 3.127.826 kasus positif.
Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id.
Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 39.767 orang, sehingga total pasien sembuh ada 2.471.678 orang.
Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 1.415 orang, sehingga total ada 82.013 pasien Covid-19 yang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 23 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 778.521 (25.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 556.181 (18.0%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 343.210 (11.1%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 266.638 (8.7%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 103.063 (3.3%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 101.005 (3.3%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 100.605 (3.3%)
RIAU
Jumlah Kasus: 85.858 (2.8%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 75.553 (2.5%)
BALI
Jumlah Kasus: 66.664 (2.2%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 64.524 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 49.760 (1.6%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 42.526 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 40.117 (1.3%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 40.015 (1.3%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 32.676 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 31.749 (1.0%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 30.388 (1.0%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 28.789 (0.9%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 24.626 (0.8%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 22.765 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 21.312 (0.7%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 21.060 (0.7%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 18.437 (0.6%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 17.825 (0.6%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 17.778 (0.6%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 17.710 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 16.927 (0.5%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 15.075 (0.5%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 14.718 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 12.792 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 8.890 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 7.414 (0.2%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 7.103 (0.2%)
(Tribun Timur / WartaKotalive.com )