Tabrakan di Luwu

Penabrak Bocah di Luwu Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa di Desa Lempopacci, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (20/7/2021).

TRIBUNLUWU.COM, SULI - Pengendara motor trail penabrak bocah hingga tewas di Luwu bisa dihukum enam tahun penjara.

Kasus ini tengah ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Luwu.

"Sudah kita tangani, kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasat Lantas Polres Luwu AKP Muh Ali dalam keterangannya diterima tribun-timur.com, Rabu (21/7/2021) siang.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, anak di bawah umur yang mengendarai motor melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pada pasal 77 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

"Pada pasal 81 disebutkan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C, dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II," ujar Fajar

Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dijerat pasal 281.

Lokasi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa di Desa Lempopacci, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (20/7/2021). (Polres Luwu)

Bunyinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

"Belum lagi jika pengendara di bawah umur menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal," katanya.

Misalnya dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.

"Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun, tergantung pada penilaian hakim," tegas Fajar. 

Pengendara motor trail yang menabrak bocah enam tahun hingga tewas di Luwu masih di bawah umur.

"Pengendara motor masih dibawah umur," katanya.

Fajar menghimbau semua orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih dibawah umur.

Dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun.

Karena dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.

"Itu melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," tegasnya.

Kecelakaan maut merenggut nyawa bocah enam tahun di Desa Lempopacci, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (20/7/2021) pagi.

Kejadian ini hanya sekitar dua jam setelah warga Lempopacci melakukan Salat Iduladha.

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Ali, menjelaskan kronologis kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ali mengatakan, motor yang dikemudikan AA bergerak dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang.

Menabrak pejalan kaki Arief Fikri yang menyeberang dari arah utara ke selatan.

Ali menduga, AA tidak mampu mengendalikan motor.

Apalagi dia masih dibawa umur dan mengendarai motor besar.

"Kita menduga dia (pengendara motor) tidak mampu menguasai motornya," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak Arief Fikri (6) tewas usai tertabrak motor di Lempopacci.

Kejadian ini terjadi pagi tadi, sekitar pukul 09.30 Wita.

Korban tewas usai ditabtak motor Honda CRF tanpa plat yang dikendarai AA 16 tahun.

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Ali mengatakan, korban tewas akibat luka robek pada dahi.

Juga luka robek pada kepala atas dan bengkak di wajah.

"Korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di RS Hikmah Belopa," kata Ali ketika dikonfirmasi.(*)

Berita Terkini