Tersangka merasa tersinggung, kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor jenis trail.
Saat aksi kejar-kejaran itu, korban berhenti lalu berbalik menghadang pelaku dengan menggunakan sebilah parang.
"Disitulah terjadi perkelahian korban dengan pelaku. Korban menggunakan senjata tajam parang dan tersangka menggunakan senjata badik," tutur AKBP Irwan.
Lanjut Irwan, korban sempat menghunuskan parangnya dan mengenai tangan tersangka sehingga robek dibagian jari.
Kemudian tersangka menghunuskan badik ke dada kiri korban sehingga langsung tersungkur.
Sesaat kemudian, tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya.
"Sekira 35 menit usai kejadian, tersangka berhasil diamankan dipimpin langsung Kasat Reskrim," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.