TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sejumlah kafe dan penjual yang beroperasi di atas jam 8 malam dibubarkan personel gabungan.
Operasi tersebut untuk menindaklanjuti imbauan pemerintah pusat dalam melaksanakan PPKM.
Kanit Turjawali Polres Jeneponto, Ipda Baharuddin yang memimpin operasi tersebut menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan ini adalah tindakan PPKM Mikro.
"Jadi malam ini kita lakukan kegiatan penertiban dalam rangka PPKM skala mikro," ujarnya saat ditemui dilokasi, Rabu (14/7/2021) malam.
Dari kegiatan yang dilakukan ini masih ada beberapa kafe atau tempat keramaian yang masih beroperasi diatas jam yang sudah ditentukan.
"Masih ada beberapa kafe tempat keramaian kita kunjungi untuk mengimbau batasan-batasan waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Operasi saat ini masih bersifat imbauan tetapi sudah melakukan tindakan pembubaran terhadap pengunjung kafe yang berkumpul.
"Sifatnya masih imbauan sambil menunggu surat edaran dari bapak Bupati. Ada beberapa kafe, warkop yang terpaksa kami bubarkan karena merekan berkumpul dan tidak sesaui protokol kesehatan," ucap Ipda Baharuddin.
Ia juga menyebutkan bahwa para pelaku PPKM skala mikro di Jeneponto diberi kesempatan beroperasi sampai jam 8 malam.
"Menurut kegiatannya sampai jam 8 malam. Jadi sebelum jam 8 itu sudah tidak ada lagi aktifitas," bebernya.
Jadi PPKM skala mikro ini tidak hanya berlaku pada kafe saja tetapi semua yang PPKM yang ada di Jeneponto tanpa terkecuali.
"Iya, jadi kita beberapa swalayan, Indomaret, Alfamidi termasuk warung makan kita datangi untuk mengikuti kebijakan pemerintah," tuturnya.
Sementara Bupati Jeneponto Iksan Iskandar akan menerapkan tiga sanksi terhadap pelanggar PPKM.
Sanksi ringan, sedang dan bisa dikenakan sanksi pidana jika memang pelaku PPKM tidak mengindahkan imbauan atau teguran pemerintah.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)