Tak Puas 4 Kali Beristri, RS Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RS (41) oknum LSM yang tega rudapaksa putrinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Senin (12/7/2021) sore.

Hal itu diungkap AKBP Kadarislam menanggapi kondisi korban saat ini.

"Tentu kondisi korban masih trauma, kita sementara lakukan pendampingan oleh anggota untuk trauma healingnya," katanya.

Kronologi RS Rudapaksa Anaknya:

-Korban cekcok dengan ibu tirinya (Istri keempat pelaku)
-Pengusiran karena korban dituding tidak perawan
-Pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan alasan ingin meluruskan tudingan
-Korban juga diiming-imingi hadiah
-Di penginapan pelaku memaksa menunjukan alat kelamin korban
-Korban tak mau dan akhirnya diancam dan ditindih
-Perlakuan rudapaksa pun terjadi
-Korban mengaku tak hanya sekali
-Pelaku membantah hanya sekali, tapi percobaan dilakukan tiga kali
-Korban melapor ke Mapolres Pelabuhan Makassar
-Pelaku diciduk dan diancam penjara 12 tahun.(*)

Berita Terkini