TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 menjadi payung hukum Pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi).
Tiga entitas BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Sejalan dengan hal tersebut, Pegadaian menyambut positif terbentuknya Holding UMi.
Dalam aturan tersebut menjelaskan tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Penambahan modal dilakukan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/rights issue) sesuai ketentuan pasar modal.
Selain itu, payung hukum tersebut diterbitkan sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas keuangan segmen ultra mikro.
Hal ini sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan, perseroan menyambut baik penerbitan PP ini dan optimistis proses integrasi akan berjalan sesuai harapan.
"Kami siap bergabung dalam holding ultra mikro ini," katanya melalui keterangan tertulisnya yang diterima tribun-timur.com, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya, Pegadaian akan senantiasa menjalankan perannya dalam mendukung visi pemerintah memacu ekonomi kerakyatan.
Peran Pegadaian akan tetap dipertahankan dan saling menguatkan," ujarnya.
Manfaat Holding
Kuswiyoto menambahkan, holding ini ke depan akan memberi manfaat yang lebih besar.
Bermanfaat kepada pelaku usaha di segmen ultra mikro maupun entitas BUMN secara khusus.
Selain itu, langkah strategis ini juga akan memperkuat data base pelaku usaha ultra mikro.