TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Walikota Makassar, Danny Pomanto bakal merivisi Surat Edaran Nomor 443.01/334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Salah satunya terkait pelarangan Tempat Hiburan Malam (THM), dan juga penutupan rumah ibadah.
"Saya tegaskan lebih rinci lagi bahwa pembatasan ini tidak membatasi orang adzan. Terus takmirul, sampai penetapan rt-nya keluar dari orange. Insya Allah Sabtu deterkor turun," kata Danny, Kamis (8/7/2021).
Hal ini dilakukan, setelah ia mendapatkan pertimbangan dari berbagai pihak, baik dari instansi pemerintahan maupun organisasi keagamaan.
"Pertimbangannya hasil diskusi dari berbagai pihak, terutama rasa keadilan tentang ketidak adilan terhadap hiburan malam jika dibanding dengan pembatasan kegiatan peribadatan," jelasnya.
Danny mencontohkan, jika Pemerintah Arab Saudi menutup 780 masjid karena Covid-19. Sebab hal ini untuk keselamatan masyarakat.
"Kita bisa bandingkan arab saudi dengan 780 masjid ditutup misalnya. Ini demi kemaslahatan," terangnya.
"Ini usaha untuk selamatkan masyarakat jangan dibolak-balik, Seperti Arab Saudi, mereka tutup masjid, tapi apakah arab melarang ibadah? Tidak tetapi mencegah dari penyakit," sambungnya.
Danny memastikan, jika SE terbaru akan segera diterbitkan hari ini.
"Sebentar lagi saya tandatangan. Saya coba koreksi beberapa kata-kata dan akan kita sampaikan ke publik," tutupnya.
Adapun hal-hal yang diatur dalam SE Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar, tersebut yaitu:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara caring (online).
2. Felaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah , Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%.
Dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan.