Wanita yang Haram Dinikahi

Ini 23 Uraian Wanita yang Haram Dinikahi Menurut Islam, Mahram karena Nasab, Pernikahan, Persusuan

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menikah. Wanita yang haram dinikahi lelaki menurut Islam. Apakah itu berdasarkan mahram karena nasab, mahram karena pernikahan, atau mahram karena persusuan.

Untuk mengetahui secara lebih jelas maka simak penjelasan berikut ini

Pengertian Mahram

Mahram adalah sebuah kata dalam bahasa arab yang berarti wanita yang haram dinikahi adalah golongan wanita yang tidak boleh dinikahi secara resmi atau nikah siri oleh seorang laki-laki baik yang bersifat selamanya atau sementara.

Laki-laki yang menjadi mahram sang wanita tidak boleh menikahi wanita tersebut dengan alasan apapun.

Dalam islam wanita yang haram di nikahi disebutkan dalam Al qur’an surat An Nisa ayat 23 yang bunyinya

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;

saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;

ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua);

anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan),

Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);

dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. an-Nisa: 23)

Pembagian Mahram

Berdasarkan ayat tersebut maka terdapat tiga golongan utama mahram yakni mahram karena nasab atau keurunan, mahram mushaharah atau karena pernikahan dan mahram karena persusuan dan juga merupakan wanita yang haram dinikahi.

Adapun penjelasannya sebagai berikut

Halaman
1234

Berita Terkini