TRIBUN-TIMUR.COM- Isu jabatan wakil panglima TNI kembali mencuat di tengah bursa calon panglima TNI mengemuka.
Melalui tenaga ahli utama Kepala Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, pihak pemerintah belum mendapatkan kepastian informasi soal pengangkatan wakil panglima TNI.
Saat ini, calon panglima TNI mengerucut kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.
Ngabalin mengatakan, proses calon panglima sudah memasuki masa asessmen.
Apakah akan ada jabatan wakil panglima TNI?
Isu ini sudah mengemuka sejak 2019 lalu. Namun tak pernah terjadi.
Baca juga: Jika Jokowi Tunjuk Jenderal Andika Perkasa, Politisi PDIP: Pergantian Panglima TNI Bulan Juli 2021
Pertimbangan Presiden
Ngabalin mengungkapkan, sebagaimana biasanya Presiden Joko Widodo mempertimbangkan dua hal dalam menetapkan pimpinan TNI maupun Polri selalu pada dua pertimbangan.
Pertama, pertimbangan profesionalisme, jenjang karir dan seterusnya.
"Dan kedua adalah seberapa jauh kehutuhan organisasi. Tetu Bapak Presiden memiliki kompetensi berdasarkan ketentuan UUD 1945 beliau memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan menetapkan, menunjuk," tambahnya.
Jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi, jabatan tersebut dihidupkan.
Baca juga: Kisah Panglima TNI Hadi Tjahjanto Tolak Makanan Prajurit Marinir di Jawa Timur
Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Jenderal TNI terakhir yang menjabat posisi tersebut saat itu adalah Fachrul Razi yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Kabinet Indonesia Maju.
Jabatan ini dihapus 20 September 2000 lalu, atau sekitar 21 tahun lalu.