TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI, Aliyah Mustika Ilham meminta pemerintah agar tegas melarang masuknya warga negara asing atau WNA ke Indonesia di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Ini sebagai upaya menekan penyebaran virus corona utamanya varian baru.
“Kami meminta kepada pemerintah dengan tegas agar melakukan pelarangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia di tengah melonjaknya Covid-19 di Tanah Air ini. Pada prinsipnya kenapa jalur kedatangan internasional masih dibuka. Apalagi kita semua ketahui jika virus Corona ini datangnya dari luar,” kata Aliyah dalam siaran persnya kepada Tribun-Timur.com, Ahad atau Minggu (4/7/2021).
Legislator dari Partai Demokrat ini menyesalkan jika masih ada WNA yang bebas masuk ke Indonesia.
Terlebih bisa memicu adanya imported case.
“Saya benar-benar menyayangkan pemberian izin masuknya WNA ke Indonesia di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti ini. Kedatangan mereka ini tentu dikhawatirkan berpotensi membawa virus Covid-19,” katanya.
Pada Januari hingga Februari 2021 lalu, pemerintah sempat melarang WNA masuk ke Indonesia.
Larangan termuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara.
Kendati demikian, pelaku perjalanan internasional yang bestatus WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Pada saat itu, WNA yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dilarang memasuki Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Larangan ini juga tidak berlaku bagi:
* Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,
* Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP),
* WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.(*)