Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Lokasi Sidang Nurdin Abdullah di Makassar? JPU KPK: Kami Pertimbangan Keamanan

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Agung Sucipto - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang keempat, agenda pemeriksaan saksi ketiga, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1062021).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lalu apakah berkas tersangka NA dan ER akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar?

JPU KPK, Muh Asri Irwan mengatakan, belum ada kepastian dimana Nurdin Abdullah bakal menjalani sidang.

Hal ini dikarenakan masih menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Kami akan sidang sesuai dengan fatwa MA menunjuk tempat sidangnya. Biasanya sih kalau dipindahkan, dipindakannya di Jakarta," ujar Muh Asri Irwan, Jumat (2/7/2021).

Lokasi sidang keduanya sudah berproses di MA. Namun peluang NA dan ER disidang di Makassar masih 50:50.

"Sejauh ini masih 50:50, karena harus melihat kondisi bagaimana keamanan di Makassar ini," kata Asri.

Ia mengaku akan mempertimbangkan sejumlah masukan dari sejumlah penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan.

Apabila Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disidang di Makassar.

"Misalnya masukan dari kejaksaan, intelkam, termasuk pihak pengamanan terkait kondisi terkini dan perkiraan ke depannya kalau sidang Nurdin dan Edy Rahmat digelar di sini," katanya.

Seperti diketahui, Tim JPU menyebut jika berkas Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah dinyatakan lengkap sejak 24 Juni 2021.

Tak ayal, penahanan keduanya akan dilanjutkan. Masing-masing selama 20 hari dimulai (24/6/2021) sampai dengan (13/7/2021).

Dimana keduanya ditahan?

NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

NA dan ER telah ditahan Tim Penyidik KPK selama 118 hari atau minus dua hari dari rencana penahanan. Proses penahanan NA dan ER diambil alih JPU KPK.

Berita Terkini