Tribun Luwu Timur

Dijabat Rektor Unhas, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Soroti Pengangkatan Komisaris Independen PT Vale

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua 1 DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menyoroti PT Vale Indonesia terkait pengangkatan komisaris independen.

Seperti diketahui, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu dipercaya menjabat Komisaris Indenpenden di  PT Vale Indonesia.

Dwia dianggap merangkap jabatan.

Adapun regulasi yang melarang terkait rangkap jabatan adalah peraturan pemerintah RI nomor 53 tahun 2015 tentang statuta Universitas Hasanuddin.

Dimana poin 4 menyebutkan rektor dilarang merangkap jabatan, pada huruf d menyebutkan badan usaha di dalam maupun di luar Unhas.

Larangan rangkap jabatan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 33 tahun 2012.

Tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor/ketua/direktur pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Pada pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, menyebutkan bahwa rektor akan diberhentikan ketika berhalangan tetap.

Kemudian di pasal 11 ayat 2 penjabaran mengenai berhalangan tetap dimaksudkan ketika rektor diangkat dalam jabatan lain, dll.

Pengangkatan Prof Dwia sebagai Komisaris Independen hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau Perseroan, IDX Ticker: INCO) di Jakarta pada Senin (7/9/2020).

Adapun Komposisi Dewan Komisaris Perseroan yaitu Presiden Komisaris, Mark James Travers, Wakil Presiden Komisaris, Ogi Prastomiyono, 

Komisaris, Luiz Fernando Landeiro, Cory McPhee, Nobuhiro Matsumoto, Rizal Sukma dan Alexandre Silva D'Ambrosio.

Sementara Komisaris Independen, Raden Sukhyar, Rudiantara dan Dwia Aries Tina Pulubuhu.

Dengan demikian, Prof Dwia sudah hampir setahun menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan nikkel yang beroperasi di Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur.

Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM menyoroti langkah PT Vale Indonesia yang berani mengangkat Rektor Unhas sebagai komisaris independen.

Menurut Siddiq, apa pertimbangan PT Vale mengangkat Prof Dwia sebagai komisaris independen namun ada aturan yang diduga dilanggar.

"Vale ini tidak pernah menghitung kita," kata Siddiq kepada TribunLutim.com via telepon, Kamis (1/6/2021) siang.

Vale kata Siddiq, tidak pernah bicara dengan Pemkab dan DPRD Luwu Timur sebagai representasi masyarakat terkait dengan pengangkatan komisaris independen.

"Kami juga tidak pernah diberi tahu. Minimal adalah pemberitahuan. Kita dikasih tahu sebagai penghargaan kepada daerah ini," katanya.

Lebih lanjut Siddiq mengatakan, salah satu tugas komisaris independen yaitu adil untuk semua stake holder dan pemangku kepentingan tempat wilayah operasi PT Vale.

"Sementara Tana Luwu, kalau dianggap Luwu Timur terlalu sempit, minimal Tana Luwu, kan ada ji tokoh yang layak untuk dipertimbangkan menjadi komisaris independen," kata legislator Nasdem ini.

Sehingga saat menjadi komisaris independen, bukan dia hanya bekerja dan berpikir untuk kepentingan perusahaan saja.

"Tapi dia harus berpikir terhadap Tana Luwu khususnya Luwu Timur sebagai daerah terdampak langsung dari kegiatan pertambangan PT Vale,"

"Jangan hanya fikirkan karena sudah digaji oleh PT Vale yang dia bela dalam RUPSnya hanya kepentingan Vale,"

"Siapa mi kasian wakili masyarakatnya Luwu Timur ini. Kalau kita di Luwu Timur dianggap tidak layak, kenapa tidak dipertimbangkan di Tana Luwu. Itu harapan kita," ujar Siddiq.

Berita Terkini