TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus suap infrastruktur, Agung Sucipto mengungkapkan jika Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA) pernah menerima uang sebesar 150 ribu dollar singapura di Rumah Jabatannya.
Hal ini diungkap Agung saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual, yang terpusat di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1/7/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Asri menanyakan, apakah Agung pernah bertemu dengan NA setelah jadi Gubernur Sulsel?
Agung pun mengatakan, jika dirinya pernah bertemu pada tahun 2019 lalu.
Pertemuan ini setelah dirinya diberitahu oleh mantan Sekertaris PUTR Sulsel, Edy Rahmat jika NA meminta bantuan untuk dana Pilkada di Bulukumba.
"Sekitar tahun 2019 Edy menyampaikan kepada saya, jika NA meminta bantuan untuk kebutuhan Pilkada. Untuk membuktikan jika permintaan itu dari NA, maka saya minta dipertemukan secara langsung kepada pak Gub," jelas Agung.
Lanjut Agung, saat pertemuan tersebut, ia menyerahkan uang sebesar 150 ribu dollar singapura kepada NA secara langsung.
JPU pun kembali bertanya, apa yang disampaikan saat menyerahkan uang tersebut.
"Setelah menyerahkan uang itu, NA langsung menyampaikan kepada saya jika ada yang ingin dibantu atau dibicarakan silahkan melalui Edy dan ajudannya. Begitu pula ketika ada pesan dari NA akan melalui mereka," ungkapnya.
M. Asri pun menanyakan, apakah saat memberikan uang tersebut Agung menyampaikan atau memiliki harapan tertentu.
"Waktu itu saya sama sekali tidak mendapatkan proyek pak, jadi harapan kami seperti itu, supaya kami diperhatikan saja. Tapi itu hanya harapan, tidak saya sampaikan secara langsung," tutupnya.
Sebelumnya, saat hadir menjadi saksi pada Kamis (10/6/2021) lalu.
Nurdin Abdullah mengatakan, uang tersebut untuk dana pilkada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Tommy Satria Yulianto dan Andi Mangkasau.
"Agung itu pernah datang tahun 2019 membawa 150 ribu dolar singapura, untuk biaya kampanye. Saya tidak pernah minta," ujar Nurdin.
"Itu untuk membantu calon kami yang ada di Bulukumba, yaitu pasangan Tommy dan Andi Mangkasau," lanjutnya
Saat ditanyai oleh Ronald Ferdinand Worotikan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait boleh tidaknya seorang Gubernur untuk menerima uang tersebut.
Nurdin menjawab, jika saat itu kapasitasnya bukan sebagai Gubernur Sulsel, namun murni untuk Pilkada Bulukumba
"Itu tidak boleh, tapi ini murni untuk Pilkada Bulukumba, bukan sebagai kapasitas saya sebagai gubernur," tutupnya.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan