TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendaftaran Peserta Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 telah berakhir pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.
Selama proses pendaftaran, banyak persoalan terjadi, mulai dari titik koordinat yang tidak sesuai, hingga NIK dan Kartu Keluarga berbeda.
Bahkan adanya indikasi Pungutan liar (Pungli) mencuat dalam proses pendaftaran kemarin.
Tercatat, proses pendaftaran jalur zonasi yang berlangsung sejak 21-25 Juni 2021 mendapat ratusan keluhan dari wali murid.
Tercatat jalur zonasi SD dan SMP menyentuh angka 68.663 pendaftar. Pendaftaran untuk SD sebanyak 33.487, sementara SMP sebanyak 35.176 pendaftar.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Amalia Malik membantah adanya dugaan pungli.
Apalagi menurutnya, semua pelaksanaan PPDB dilakukan melalui sistem.
"Dari mana sisi punglinya, karena ini pakai sistem. Kita buat sedemikian rupa supaya kita bisa lebih safety, transparan soal akuntabilitas proses PPDB," ujar Amalia, Senin, (28/6/2021).
Menurutnya, semua data siswa yang melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
"NISN menjadi password untuk mendapatkan akun, saat masukkan NISN secara otomatis NIK-nya akan muncul. Kemudian lintang bujur rumah dan asal sekolah juga muncul," jelasnya
Meski begitu, ia mengakui terkait berbagai persoalan yang muncul.
Seperti titik koordinat yang melenceng saat proses pendaftaran hingga data pokok peserta didik yang tidak sinkron.
"Mungkin dia melenceng atau KK yang ada di data Dapodik tidak sama dengan yang di upload. Itu yang biasa jadi masalah," terangnya
Di sisi lain, Lia mengaku tak bisa mengakomodir seluruh keinginan wali murid lantaran penerimaan dari SD ke SMP sangat terbatas.
"Kita tak bisa mengakomodir semua itu, sistem ini berdasarkan jarak. Kita tentu harus mencari solusi bagi anak-anak yang tidak terdaftar. Semua anak harus sekolah kan," tutupnya.
Laporan, tribun-timur.com, AM Ikhsan