TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Kamis 24 Juni 2021 hari ini adalah hati mendebarkan bagi pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
HRS akan mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kasus swab RS Ummi Bogor.
Sidang disiarkan live:
Pendukung minta HRS dibebaskan dari segala tuntutan.
Baca juga: Tok! Divonis 4 Tahun Penjara, HRS Terbukti Sebar Berita Bohong Hasil Swab RS Ummi dan Berbuat Onar
Sementara Jaksa Penuntut Umum mau HRS dituntut enam tahun penjara.
Di kasus sebelumnya kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung, HRS divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta.
Apakah kali ini divonis bebas atau malah dapat hukuman badan lagi?
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dijadwalkan menjalani sidang hari ini, Kamis (24/6/2021).
Sidang Rizieq Shihab hari ini dengan agenda vonis perkara hasil swab test RS UMMI Bogor.
Selain MRS, menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat juga akan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya Rizieq telah melalui berbagai tahapan sidang.
Termasuk mendengar bacaan tuntutan jaksa hingga pembacaan pembelaan.
Dalam sidang beragendakan pembelaan alias pledoi, Rizieq menjadi sorotan.
Inilah rangkumannya seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Djoko Tjandra dan Pinangki