TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pemeriksaan saksi kelima di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/6/2021) pukul 10.30 Wita.
Dengan Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.
Ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu Sopir pribadi Agung Sucipto Nuryadi, dan Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Dr Jumras
Jumras sendiri pernah menyebut nama Agung Sucipto pada Sidang Angket DPRD Sulsel 2019 lalu.
Jumras menyebut Agung Sucipto dalam sidang hak angket.
Dalam sidang itu, para legislator DPRD Sulsel ‘memburu’ peran Agung Sucipto.
Jumras pun menceritakan keterkaitan Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah.
Pada pertemuannya dengan Nurdin Abdullah itu, Jumras dituduh meminta fee proyek kepada dua pengusaha.
"Sebelum saya tinggalkan tempat itu, saya sampaikan anggu (Agung Sucipto) itu menunjuk bapak bahwa pada saat Pilkada Bapak dibantu Rp 10 M," ujarnya.
Namun, belakangan Jumras pun meminta maaf kepada Nurdin Abdullah atas kejadian itu.
Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Ia diduga melakukan praktik suap menyuap, dengan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Diketahui, suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.
Agung Sucipto didakwa pasal melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporkan Tribun-timur-com, AM Ikhsan