Vonis Rizieq Shihab

2.800 Personel Gabungan Diturunkan saat Sidang Vonis Rizieq Shihab, Polisi Ungkap Tujuan Utamanya

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Rizieq Shibab - 2.800 personel gabungan diturunkan saat sidang vonis Rizieq Shihab hari ini, polisi ungkap tujuan utamanya

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan divonis hari ini, Kamis (24/6/2021).

Rizieq Shihab dijadwalkan mengikuti sidang vonis perkara hasil swab test RS UMMI Bogor.

Bukan hanya Rizieq Shihab, kasus tersebut juga menjerat menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Sidang yang menentukan Rizieq Shihab itu bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Polda Metro Jaya pun mengantisipasi dengan kemungkinan terjadinya kericuhan saat sidang berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan disiagakan di sekitar pengadilan.

"Saya baru tahu jumlahnya (personel yang disiagakan) saja tapi kan ini belum tahu. Pengamanannya sama dengan kemarin lah," ucap Yusri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021) sore.

Adapun jumlah personel gabungan yang disiagakan yakni berjumlah lebih dari 2.800 anggota.

Jumlah tersebut, termasuk dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan Dishub.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan Tni-Polri semuanya," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Polres Metro Jakarta Timur meminta simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab Shihab (MRS) tidak hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyaksikan sidang vonis hasil swab tes Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

Sidang putusan tersebut bakal digelar, Kamis (24/6/2021) ini.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, upaya itu dilakukan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumuman massa.

Mengingat belakangan ini angka Covid-19 sedang melonjak khususnya di DKI Jakarta.

"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Meski pernyataan yang disampaikan Erwin bukan sebuah larangan, perwira menengah polri itu berharap masyarakat dapat memahami imbauannya.

Harapan terbesarnya, para simpatisan tidak perlu hadir untuk menyaksikan sidang secara langsung.

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19," kata Erwin.

"Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," imbuhnya.

Untuk kekuatan personel yang akan diturunkan guna pengamanan sidang vonis nanti, Erwin mengatakan masih belum bisa menyampaikan angka pasti.

Sebab kata dia, harus menunggu update di lapangan.

"Ya, karena pengerahan personel selalu mempertimbangkan informasi update di lapangan, ya mungkin di angka itu (2.300 personel), tapi belum bisa dipastikan," ucapnya.

Tuntutan Jaksa

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab tes RS UMMI Bogor.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," lanjut jaksa.

Selanjutnya untuk terdakwa Muhammad Hanif Alattas, jaksa menuntutnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang merupakan mertuanya.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Hanif Alattas sebagai terdakwa dinyatakan terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

Sementara untuk terdakwa Direktur Utama RS UMMI Bogor Dr Andi Tatat jaksa menuntut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama.

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan kalau Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.

"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif covid, namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2.800 Personel Gabungan Bakal Dikerahkan Amankan Sidang Vonis Rizieq Shihab Kamis Besok

Berita Terkini