Tribun Makassar

Perketat PPKM Mikro, Danny Pomanto Minta Pengusaha Tidak Panik

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Makassar Danny Pomanto

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto meminta pengusaha tidak perlu panik dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku selama dua pekan.

Dimana hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Makassar dengan nomor : 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021.

Berbeda dari sebelumnya, SE kali ini membatasi jam operasional cafe, warkop, restoran atau tempat usaha lainnya hanya sampai pukul 20.00 Wita.

"Benar dilarang orang membuka restoran dan warungnya sampai jam 8, tetapi 24 jam bisa melayani take away. Tapi prinsipnya kan ini persoalan managemen saja," ujar Danny, Rabu (23/6/2021).

"Jadi kami meminta teman-teman pengushaha tidak usah panik. Karena pemerintah sangat bijak soal ini," lanjutnya.

Meski Makassar memiliki ukuran dan cara penanganan tersendiri dalam menekan penularan Covid-19, Danny mengatakan PPKM mikro dari pemerintah pusat merupakan langkah yang luar biasa. 

"PPKM sudah berlaku, perintah negara walaupun bagi kami ada ukuran-ukuran, tapi saya melihat PPKM itu luar biasa," katanya

Selain itu, Danny menegaskan, bakal memberlakukan double screening lantaran kontribusi penambahan kasus Covid-19 di Makassar datang dari luar.

"Itu pekerja dari Jawa kan. Kemudian itu dari angkatan laut, 49 orang itu yang sudah ditangani Provinsi sama BNPB atau badan dari laboratorium itu kan juga dari luar," sebutnya.

Berdasarkan indikasi dari IDI, kata Danny, masyarakat dari luar memberi kontribusi besar dalam peningkatan kasus di Kota Makassar.

"Maka kami akan segera melakukan double screening di bandara," ucapnya.

Saat ini, pemerintah kota berkewajiban menurunkan kasus Covid-19. Menurutnya, bukan hanya menurunkan kasus tapi berupaya agar masyarakat juga sudah bisa membuka masker.

"Kewajiban kita menurunkan terus Covid-19 sehingga kalau perlu bukan hanya buka toko, tapi tambahi, boleh buka masker misalnya," tutupnya.

Sekedar diketahui, berikut hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran nomor : 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021.

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.

2. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.

b. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 Wita. c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap

diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

3. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum. tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

4. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).

Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

5. Kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 20.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen).

6. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen). 

7. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.

8. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing masing dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan.

Serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID 19.

9. SATGAS COVID 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

10. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

11. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 443.1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021, tanggal 15 Juni 2021 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Berita Terkini