TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443-0// 281/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berlaku mulai tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Surat edaran ini sekaligus menganulir Surat Edaran sebelumnya, dengan Nomor 443.1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021, tanggal 15 Juni 2021 - 28 Juni 2021.
Adapun hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut yaitu:
1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.
2. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
b. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 Wita.
c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
3. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum. tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
4. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).
Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
5. Kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 20.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
6. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
7. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
8. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing masing dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan.