Diketahui, dengan berubahnya status PD Parkir menjadi Perumda, mereka bisa melakukan penarikan retribusi parkir di hotel dan mal dalam rangka menekan angka kebocoran.
Selain itu hal ini akan memperjelas kewenangan masing-masing instansi.
Perumda Parkir Makassar bakal berperan menarik retribusi yang kemudian disetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).(*)
Laporan Wartawan tribun-timur-com, AM Ikhsan