Anak di Bawah Umur Dirudapaksa

Pelaku Rudapaksa di Jeneponto Belum Ditangkap

Penulis: Muh Rakib
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RF saat menjalani proses visum di RSUD Jeneponto, Sabtu (19/6/2021)

TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Polres Jeneponto belum menangkap pelaku rudapaksa, Sabtu (19/6/2021).

Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni mengatakan, pelaku sudah tidak berada di Kabupaten Jeneponto.

"Plat nomor pelaku sudah terlacak," ujar Ipda Uji Mughni saat ditemui di rumah korban, Sabtu (19/6/2021) sore.

Pelaku pergi meninggalkan Jeneponto setelah ia mengantar korban pulang ke rumahnya.

"Dijemput baru dikembalikan ke rumahnya," tambah Uji.

Diberitakan sebelumnya, anak di bawah umur di Jeneponto, RF (13) menjadi korban rudapaksa di Kecamatan Tarowang.

Nenek korban, Bunga mengatakan, awalnya korban dijemput oleh pelaku yaitu Aldi (23).

Saat itu, korban juga sempat pamit ke neneknya menemani Aldi untuk membeli popok bayi.

"Saya sempat tanya RF, kenapa kamu diajak padahal adanya istrinya," ucap Bunga.

Namun pelaku terlihat terburu- buru dan langsung menyuruh korban naik ke motornya.

Saat dalam perjalanan, pelaku mengarahkan motornya masuk ke dalam kebun.

"Tidak pergi beli popok, diajakji masuk ke kebun," ucap Bunga.

Sampai dalam kebun, pelaku menyuruh korban membuka celananya sambil mengancamnya.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung mengembalikan korban ke rumahnya sambil memberikan ancaman ke RF.

"Takutki kapan, saya tanya bilang kenapa namenangis?," ungkap Bunga.

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib.

Berita Terkini