Tiba di pinggir jalan Kecamatan Mallawa, jasad Rian dibakar oleh MA dan temannya.
"Jadi motif pembunuhan berencana ini adalah motif asmara. Pelaku dan korban ini menjalin hubungan sesama jenis," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan sembilan orang tersangka.
Delapan orang diantaranya telah ditangkap.
Mereka MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16) dan perempuan H alias Lala (23).
Kesembilan tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun penjara.