"Lalu, peningkatan kapasitas guru, mendukung pelaksanaan SPM dan PPK, menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli, serta alat ukur intervensi Pemerintah Pusat dan Pemda," jelasnya.
Selain itu, terkait kriteria jalur perpindahan orang tua/wali, lanjut Idrus dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan.
"Diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah, terus Anak Guru/Tenaga Kependidikan hanya mendaftar pada sekolah tempat orang tualwali mengajar/bekerja Sesuai Permendikbud No. 1 Tahun 2021 pasal 17," jelas Idrus.
Terkait Calon Peserta Didik Baru ber-KK Sulsel yang bersekolah di luar Sulsel, apakah bisa mengikuti PPDB Sulsel?
"Bisa, dengan mengikuti mekanisme pada jalur pendaftaran," katanya.
Jadwal Pendaftaran (PPDB) reguler SMA/SMK:
Mulai (14/6/2021) hingga (8/7/2021)
Jalur Apa yang Digunakan Dalam Pendaftaran PPDB SMA 2021 Sulawesi Selatan?
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi (Termasuk Disabilitas)
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Anak Guru & Tenaga Kependidikan)
- Jalur Prestasi (Non Akademik dan Akademik)
Bagaimana Persentase Jalur Pendaftaran PPDB SMA 2021 Sulawesi Selatan?
- Jalur Zonasi 75%
- Jalur Afirmasi (Termasuk Diabilitas) 15%
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wal (Anak Guru & Teranga Kapendidikan) 5%
- Jalur Prestasi (pemenuhan sisa kuota dari semua jalur pendaftaran) 5%
Bagaimana Persyaratan PPDB SMA Sul-Sel 2021?
Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 Memiliki ljazah SMP/Sederajat atau dokumen lainnya yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP