Sembako Kena Pajak

Hidup Kian Sulit Kini Sembako Mau Dikenakan Pajak, Asosiasi Pedagang Protes Jokowi dan Sri Mulyani

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi blusukan cek harga sembako, wacana Sembako Kena Pajak memantik reaksi keras asosiasi pedagang

Pemerintah Bakal mengenakan pajak untuk barang atau jasa yang dikecualikan dalam pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), salah satunya yakni sembako.

Hal itu tercantum dalam dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Beleid tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Adapun sembako yang bakal dikenakan PPN adalah:

Beras dan gabah

jagung,

sagu,

kedelai,

garam konsumsi,

daging,

telur,

susu,

buah-buahan,

sayur-sayuran,

ubi-ubian,

bumbu-bumbuan, dan

Halaman
123

Berita Terkini