Pemerintah Bakal mengenakan pajak untuk barang atau jasa yang dikecualikan dalam pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), salah satunya yakni sembako.
Hal itu tercantum dalam dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Beleid tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Adapun sembako yang bakal dikenakan PPN adalah:
Beras dan gabah
jagung,
sagu,
kedelai,
garam konsumsi,
daging,
telur,
susu,
buah-buahan,
sayur-sayuran,
ubi-ubian,
bumbu-bumbuan, dan