TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah dua hari, Sakkir alias Akkili (40) warga Jl Rajawali Lorong 13, Makassar, mendekam di sel tahanan Polsek Ujung Pandang.
Ia ditangkap lantaran kerap melakukan aksi pencopetan.
Terakhir ia melancarkan aksinya di Anjungan Pantai Losari, 30 Mei lalu.
Korbannya, seorang guru bernama Mifta Farid (38) warga Perumahan Bosowa Indah R2 Kota Makassar.
Miftah yang berkunjung di anjungan Toraja, duduk santai dan menaruh tas di sampingnya.
Tanpa sadar, tas selempang yang dibawanya itu sudah raib dibawa kabur pencopet.
"Pelaku (Sakkir) mengambil sebuah tas selempang yang disimpan tepat di samping korban (Mifta) yang berisikan sebuah ponsel Vivo Y69 warna hitam dan uang sebesar Rp 2,7 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Pandu Hadikusuma, Rabu (9/6/2021) sore.
Selain ponsel dan uang tunai di dalam tas Mifta yang dibawa kabur Sakkir, juga terdapat STNK motor, dan cas ponsel.
"Atas kejadian tersebut korban (Mifta) mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta," ujarnya.
Mifta pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Ujung Pandang.
Hasilnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Ujung Pandang yang dipimpin Panit 2 Ipda Aris dan Dantim Aiptu Syawaluddin, berhasil membekuk Sakkir di Jl Rajawali Lorong 10, Minggu kemarin.
Namun, saat hendak dibawa untuk menunjukkan barang bukti hasil copetannya, ia dianggap berusaha kabur dan melawan petugas.
Sakkir dilumpuhkan dengan timah panas dan dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Usai menjalani perawatan, Sakkir digelandang ke Mapolsek Ujung Pandang untuk diinterogasi.
"Pelaku Sakkir alias Akkili mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tas selempang di Anjungan Toraja Pantai Losari," jelasnya.
Dalam penangkapan itu, Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang berhasil mengamankan barang bukti ponsel curian Sakkir.(*)