Haji 2021

Pemerintah Arab Saudi Akhirnya Ungkap Penyebab Belum Umumkan Penyelenggaraan Haji 2021

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi- penyelenggaraan sebelum pandemi

“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujar Yaqut.

Dia menyebut, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi. 

“Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” katanya.
 

(Kompas TV)

Berita Terkini