Ia melancarkan aksinya dengan berbekal senjata tajam.
Senjata tajam itu ditodongkan ke sang mahasiswi penghuni kos untuk menyerahkan barang berharganya.
Selain itu, mahasiswi yang ketakutan atas todongan senjata tajam Rizal pun tidak dapat berbuat banyak saat dirudapaksa.
"Atas laporan itu tim Jatanras melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan mendatangi TKP di sebuah rumah kos, wilayah Kecamatan Manggala," kata Kompol Agus Khaerul.
"Mengolah TKP, mengintrogasi beberapa saksi yang berada di sekitar TKP, kemudian menganalisa rekaman CCTV," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan itu, ciri-ciri Rizal pun dikantongi. Keberadaanya terendus di Kabupaten TakalarĀ
"Hasilnya pelaku utama (Rizal) ditangkap di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar. Setelah dikembangkan kemudian satu orang lagi tertangkap (Yusuf)," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, Rizal terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.
"Karena saat diamankan di luar Kota Makassar, saat dikembangkan menunjukkan teman yang lain mereka (Rizal) mencoba lari, melakukan perlawanan. Sehingga anggota Jatanras melakukan tindakan tegas terukur di lapangan," tegas Kompol Agus.
Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, hasil curian yang diperoleh Rizal diberikan ke Yusuf untuk dijual.
"Yusuf ini perannya mengumpulkan barang curian kemudian dijual, dari hasil interogasi ditemukan fakta pelaku utama berteman ini juga melakukan kejahatan di 11 TKP," bebernya.
Pihaknya pun akan memisahkan 11 perakara yang ada untuk semuanya dilanjutkan ke persidangan.
"11 TKP ini akan kami berkas tersendiri, karena masing-masing TKP nya berbeda. Peran dan modusnya masing-masing berbeda sehingga kita berkas satu persatu (split)," bebernya.
Meski demikian, dari 11 TKP kejahatan pencurian dan kekerasan yang dilancarkan Rizal Cs, hanya dua lokasi yang disertai dengan aksi rudapaksa.
"Tidak semua tapi ada dua TKP. Manggala semua. Satu tanggal 1 April dan TKP terakhir di bulan Mei, ini yang terakhir viral, karena video CCTVnya menyebar," tutur Kompol Agus.