Rizieq Shihab Divonis

Rekam Jejak Suparman Nyompa Majelis Hakim Asal Sulsel Vonis Rizieq Shihab, Punya Pesantren di Wajo

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa dan Eks Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab- Rekam jejak Suparman Nyompa majelis hakim asal Sulsel vonis Rizieq Shihab, punya pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis untuk eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Kamis (27/5/2021) petang.

Pembacaan vonis dipimpin Suparman Nyompa, hakim asal Sulawesi Selatan (Sulsel).

HRS dkk terbukti bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

Di antaranya posisi Habib Rizieq Shihab sebagai tokoh agama yang disegani.

Vonis Habib Rizieq Shihab ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun penjara.

Selain HRS, lima terdakwa lain juga divonis delapan bulan penjara dengan potong masa tahanan.

Berikut suasana lengkapnya jalannya persidangan dengan agenda Vonis Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Kamis (27/5/2021) petang:

Namun masih ada kasus lain yang menunggu Habib Rizieq Shihab, kasus swab di RS Ummi Bogor.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut juga Majelis Hakim membacakan vonis untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam.

Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.

Halaman
1234

Berita Terkini