Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hanya memberikan predikat Opini Wajar dengan pengecualian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020.
"BPK memberi opini wajar dengan pengecualian," kata Kepala BPK RI perwakilan Sulsel Wahyu Priyono dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (28/5/2021).
Rapat Paripurna dihadiri Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.
Wahyu mengatakan ada tiga catatan yang menyebabkan Pemprov Sulsel gagal meraih opini WTP.
Pertama BPK menemukan adanya penyajian bantuan keuangan yang didasarkan pada peraturan gubernur Nomor 85 Tahun 2020, tentang perubahan kedua tentang penjabaran perubahan APBD 2020 yang tidak diketahui oleh DPRD Sulsel.
Wahyu mengatakan BPK RI menemukan anggaran transfer daerah yang dilakukan tanpa koordinasi DPRD Sulsel.
Apalagi anggaran transfer daerah yang cukup besar dikatakan telah melampaui besaran anggaran transfer daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD tahun 2020.
"Kelebihan anggaran Transfer Daerah tanpa sepengetahuan DPRD menjadi faktor hingga Sulsel tidak meraih Opini WTP," katanya.
Wahyu menambahkan BPK juga menemukan adanya pemungutan pajak yang dilakukan OPD namun tidak diserahkan ke kas daerah di dua OPD Sekwan dan Badan Penghubung yang nilainya mencapai Rp 519 Juta.
"Ada pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara, dan itu adanya di Sekwan dan Badan Penghubung, yang nilainya setengah miliar," katanya.
Bukan cuma itu saja. Wahyu mengatakan, jika pemerintah provinsi juga harus menyelesaikan sejumlah rekomendasi BPK yang saat ini masih ada sekitar 496 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Selain itu dikatakan jika adanya dana yang seharusnya berada dinas daerah per 31 Desember 2020 tidak disampaikan oleh tiga OPD yakji Sekwan, PU dan Badan Penghubung dimana nilainya mencapai Rp1.9 miliar
"Hal itu juga menjadi alasan mengapa Sulsel tidak meraih WTP, lantaran tiga OPD Dinas PU, Sekwan dan Badan Penghubung tidak menyerahkan kelebihan anggaran ke kas daerah pada akhir tahun 2020," katanya
Sehingga dia berharap agar pemerintah provinsi dapat memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar tahun berikutnya Pemprov Sulsel dapat meraih meningkatkan statusnya untuk meraih Opini WTP.(*)
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95